Selasa 24 Mar 2015 15:24 WIB

Menteri Ferry Dikritik Soal Wacana Penghapusan PBB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ide penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) membawa dampak positif bagi masyarakat. Hanya saja, timbul persoalan ketika kutipan pajak yang seharusnya merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut malah menjadi target utama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan.

"Mau dihapuskan segala lagi? Kok itu yang difokuskan dia," kata anggota Pengawas Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rani dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/3).

Padahal, kata Rani tanpa punya sertifikat, PBB sudah terbit lebih dahulu. Karena itu, ia mengimbau, sebaiknya Menteri Ferry memfokuskan diri mengurusi hal yang terkait dengan kepemilikan atau sertifikat tanah saja. "Jangan sepertinya memberi angin surga kepada masyarakat, padahal itu tidak jadi esensi tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri," sebut Rani.

Dia mengisahkan, warga di rangkaian Pulau-Pulau Rempang Galang, khususnya di Kota Batam, selain membayar PBB, juga terkena uang wajib tahunan otorita atau UWTO tanpa ada keberatan. "Kami dua kali membayar pajak kepada pemerintah, yakni PBB kepada Pemkot Batam dan UWTO kepada BP Batam. Itu tidak masalah. Sudah puluhan tahun kami lakukan," ungkap dia.

Kendati demikian, kata Rani, warga Batam dalam waktu dekat, akan mempertanyakan UWTO yang dikumpul BP Batam sejak 1993. Hal itu terkait saat warga diberi HPL Pulau-Pulau Rempang Galang kepada Ketua Dewan Kawasan Nasional (DKN).

"Sebenarnya, sesuai dengan fungsinya, yang kami inginkan dari Pak Menteri adalah memberikan sertifikat hak milik (SHM) terhadap seluruh tanah dirangkaian Pulau-Pulau Rempang Galang yang sudah kami daftarkan sejak tahun 2008 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.

Pasalnya bagi warga Batam, lanjut Rani, PBB tidak perlu dicabut asal masyarakat mendapatkan satu prestasi yang baik dari pemerintah, jikalau masyarakat konsisten membayarnya kepada negara. Untuk itu, pihaknya meminta agar Menteri Ferry tidak usah berwacana di luar kewenangannya. 

"Cukup dia mengerjakan sesuatu hal terkait dengan kepemilikan tanah agar ada kepastian dan keadilan hukum di negara ini, khususnya bagi kami masyarakat yang tergabung didalam Himad Purelang," ujar dia.

Dengan harapan, bagi warga Batam yang sudah mendaftarkan tanah negara agar dilekatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah itu. Karena DPR sendiri sudah menugaskan BPN untuk mengeluarkan sertifikat itu. Perlu diingat, sejak era mantan kepala BPN Hendarman Supandji saja sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) agar persoalan itu dituntaskan. 

"Kok masa zaman Pak Ferry malah mundur kinerjanya untuk menyelesaikan itu?" heran Rani. Di situlah kewajiban dari kinerja Menteri Ferry yang sesungguhnya agar segera dikeluarkan SHM kepada warga Himad Purelang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement