REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Khamis menjelaskan hak angket yang ingin digulirkan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR, kemungkinan akan sedikit melemah. Hal ini disebabkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono. Bukan tidak mungkin, kata dia, SK tersebut mempengaruhi pengambilan posisi anggota Partai Golkar yang masih berada di KMP.
"Kalau pikiran mereka (anggota Golkar di KMP) praktis dan tidak ideologis, kemungkinannya akan mengambil posisi berbeda, yakni dengan tidak mendukung lagi hak anget," kata Margarito kepada Republika, Selasa (24/3).
Hal itu bisa terjadi, tambah Margarito, karena ada kemungkinan perpindahan anggota kubu, dari Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), ke kubu Agung Laksono setelah terbitnya SK. Ia mengatakan hal ini tinggal menunggu forum pengambilan keputusan terkait hak angket.
"Lemah atau tidaknya hak angket, tinggal dihitung dari anggota Partai Golkar di DPR (KMP), yang akan pindah kubu setelah adanya SK," ungkap Margarito.
Sebelumnya Koalisi Merah Putih (KMP) berencana akan menggulirkan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Langkah tersebut akan diambil lantaran keputusan Yasonna yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono dan PPP versi Munas Surabaya yang diketuai Romahurmuzy.