Selasa 24 Mar 2015 14:00 WIB

Indonesia akan Alami Tsunami Pensiun pada 2019

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pensiunan (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pensiunan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Yogi Sugandi mendukung rencana pemerintah yang akan mengubah skema pemberian uang pensiun bagi PNS dan TNI/Polri. Menurutnya, jika itu tidak dilakukan, maka Indonesia akan mengalami 'tsunami' pensiun pada 2019.

Yogi menjelaskan, di tahun tersebut akan ada 2,7 juta PNS dan TNI/Polri yang memasuki masa pensiun. Mereka yang memasuki masa pensiun pada 2019 adalah PNS dan TNI/Polri yang mengikuti rekrutmen pada tahun 1970 sampai 1990. Pada masa itu, kata dia, banyak orang tertarik menjadi PNS karena ada 'iming-iming' uang pensiun.

Menurut Yogi, karena adanya 'tsunami' pensiun tersebut, beban pemerintah untuk menanggung uang pensiun akan sangat besar. "Potensi uang negara yang harus dikeluarkan untuk membayar itu sekitar Rp 147 triliun tiap tahun," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (24/3).

Lebih lanjut, dosen dari Universitas Padjajaran Bandung tersebut mengatakan, dana sekitar Rp 147 triliun tersebut paling tidak harus terus dianggarkan pemerintah sampai tahun 2050.

"Bisa dibayangkan pemerintah harus bayar sebesar itu sampai tahun 2050. Ini sangat boros," kata dia.

Oleh karenanya, Yogi menilai memang sudah seharusnya skema pemberian uang pensiun harus diubah agar tidak terlalu membebani APBN.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengubah mekanisme pemberian uang pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Deputi bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, skema pemberian uang pensiun yang tengah digodok saat ini nantinya mewajibkan kedua pihak (PNS dan pemerintah) sama-sama berkontribusi membayarkan uang untuk iuran pensiun sejak awal.

PNS atau TNI/Polri membayar iuran yang dipotong dari gajinya dan pemerintah juga membayar iuran yang berasal dari APBN. Kemudian, dana iuran tersebut dikelola oleh lembaga pensiun. Ketika yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun, barulah dana tersebut diberikan.

Perbedaan mendasar skema lama dengan skema baru adalah, pada skema baru kewajiban pemerintah membayar iuran berhenti ketika PNS sudah tak lagi bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement