REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) yang melanggar dokumen keimigrasian sejak awal Januari hingga Maret 2015 ini.
Data Kantor Imigrasi Sukabumi menyebutkan, 17 WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok sebannyak 11 orang, empat orang dari Hongkong, dan dua orang berkebangsaan Belanda.
‘’ Upaya deportasi terpaksa dilakukan karena mereka melanggar dokumen keimigrasian,’’ ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskadim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Markus Lenggo kepada wartawan, Senin (23/3).
Di antaranya masa izin tinggalnya telah habis atau overstay dan menyalahgunakan visa. Jumlah WNA yang dideportasi ini lanjut Markus lebih banyak dibandingkan dengan 2014 lalu. Pasalnya, di sepanjang 2014 hanya ada 14 WNA yang dideportasi ke negaranya masing-masing.
Kedepan, kata Markus, Imigrasi akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar dokumen keimigrasian. Terlebih, di wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA.
Hal ini terang Markus untuk mencegah penyalahgunaan visa kunjungan yang dipergunakan untuk bekerja di perusahaan.