REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mengesahkan kepengurusan yang disusun Kepengurusan Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Menanggapi hal tersebut, DPP Partai Golkar versi Munas Bali akan melakukan gugatan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Partai Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Senin (23/3). “Dengan disahkannya DPP Golkar versi Munas Ancol seperti diberitakan tadi, maka DPP Golkar versi Munas Bali segera lakukan perlawanan hukum,” tulis Yusril.
Menurutnya, kubu Ical akan menggugat MenkumHAM ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta hari ini. Objek sengketa yang akan digugat yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) pengesahan, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, dan susunan pengurus DPP Munas Ancol.
“Kami berkeyakinan bahwa Kepmen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tulisnya lagi.
Ia menjelaskan, Menkumham telah melanggar Undang-Undang Partai Politik dalam menerbitkan Kepmen tersebut. Konsideran Kepmen itu, kata dia, salah membaca putusan Mahkamah Partai, bahkan sengaja memanipulasinya. “Sehingga cukup alasan bagi PTUN membatalkan Kepmen tersebut,” jelasnya.
Pengesahan KemenkumHAM mengenai DPP Partai Golkar versi Munas Bali tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi Personalia DPP Partai Golkar. Surat pengesahan ini ditandatangani pada 23 Maret 2015 oleh Menkumhan Yasonna Laoly.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan ditetapkannya AD/ART serta kepengurusan DPP Partai Golkar berdasar SK Menkumham ini, maka kepengurusan DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi.