REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor tak akan berhenti. Baginya, hal itu merupakan bagian dari usaha untuk memperbaiki sistem peradilan pidana.
Menurutnya, remisi dan pembebasan bersyarat akan terus dikaji dengan atau tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo. Sebab, wacana pemberian remisi dimaksudkan untuk perbaikan sistem yang ada. Ia mengaku, kajian terkait ini akan terus dilakukan Kemenkumham. "Ya (remisi) itu kita bahas terus. Wacana kan harus kita jalankan terus," katanya di sela-sela acara seminar 'Demokrasi Dalam Penegakan Hukum' di Jakarta, Senin (23/3).
Yasonna mengatakan, konsep remisi yang diwacanakannya bukan untuk mengurangi hukuman bagi pelaku extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Tetapi, kata dia, secara luas gagasan ini untuk memperbaiki sistem praperadilan.
Saat ditanya persetuan Presiden terkait hal ini, Yasonna justru berkilah. Menurutnya, wacana pemberian remisi tetap jalan terus. "Itu sudah diwacanakan, jadi konsepnya itu bukan mengurangi tapi memperbaiki sistemnya," ujarnya.