REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Eksekusi mati gelombang kedua hingga saat ini masih belum menemukan titik terang kapan akan dilaksanakan. Sebagian besar dari nama-nama yang masuk daftar eksekusi ramai-ramai mengajukan upaya hukum baik Peninjauan Kembali (PK) atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Kejagung pernah menyatakan akan melaksanakan eksekusi apabila proses hukum yang ditempuh oleh terpidana sudah rampung. Kejagung mengatakan menghormati hukum yang sedang berjalan. Sehingga pasca eksekusi tidak menimbulkan masalah sekecil apapun.
Selain itu, Kejagung juga akan melaksanakan eksekusi secara serentak. Berikut nama-nama yang masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua beserta proses hukum yang masih dijalani:
1. Martin Anderson alias Belo, terpidana mati asal Ghana. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 1/G 2015. Saat ini terpidana sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (19/3). Namun, Majlis Hakim menunda sidang hingga sepekan karena berkas yang diajukan belum lengkap.
2. Zainal Abidin, terpidana mati asal Indonesia. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 2/G 2015. Menunggu putusan peradilan dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
3. Raheem Agbajee Salame, terpidana mati asal Nigeria. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 4/G 2015. Saat ini, sedang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
4. Rodrigo Gularte, terpidana asal Brazil. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 5/G 2015. Saat ini terpidana diduga mengalami sakit jiwa.
5. Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 31/G 2014. Saat ini, terpidana masih dalam proses menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
6. Andrew Chan, terpidana mati asal Australia. Garasi ditolak melalui Keppres bersandi 9/G 2015. Saat ini masih melakukan gugatan atas putusan PTUN terhadap Chan ke pengadilan yang lebih tinggi.
7. Myuran Sukumaran, terpidana mati asal Australia. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 32/G 2014. Saat ini masih melakukan gugatan atas putusan PTUN terhadap Sukumaran ke pengadilan yang lebih tinggi.
8. Serge Areski Atlaoi, terpidana mati asal Prancis. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 35/G 2014. Serge masih akan menjalani sidang PK di Pengadilan Tanggerang, Rabu (25/3).
9. Okwudili Oyatanze, terpidana mati asal Nigeria. Grasi ditolak melalui Keppres bersandi 14/G 2015
10. Sylvester Obiekwe Nwolise, terpidana asal Nigeria. Grasi ditolak presiden pada 5 Februari 2015 melalui Keppres 11/G 2015. Menunggu putusan peradilan dari PTUN.
11. Harus bin Ajis