Ahad 22 Mar 2015 17:47 WIB

Situs Nikah Siri Online Diblokir, KPAI: Bisa Lindungi Anak-Anak

Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs terkait nikah siri online setelah sebelumnya disurati oleh Kementerian Agama.

"Pemblokiran situs-situs semacam itu merupakan perwujudan konkrit pelaksanaan perlindungan anak dan dapat mencegah anak mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta melindungi masa depan anak Indonesia," kata komisioner bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI Maria Advianti di Jakarta, Ahad (22/3).

Menurut Wakil Ketua KPAI itu, pernikahan siri online dikhawatirkan dapat menyebabkan anak yang terlahir dari pernikahan tersebut akan kesulitan memperoleh akte kelahiran. Pada umumnya, kata dia, akte mensyaratkan identitas orang tua seperti KTP, kartu keluarga dan surat nikah, serta keterangan peristiwa kelahiran sang bayi dari rumah sakit atau rumah bersalin.

Ketiadaan akte kelahiran selanjutnya dapat berakibat anak sulit memperoleh pemenuhan hak sipil dan politiknya seperti pendidikan, kesehatan, hak memilih dalam momen pemilu atau pilkada, serta hak memperoleh perlindungan khusus.

"Anak hasil nikah siri online, apalagi jika sebelumnya sudah ada anak dari pernikahan lain, juga rawan mengalami diskriminasi dari lingkungan sekitar. Bahkan mereka rentan mengalami bullying karena stigma masyarakat terhadap anak hasil nikah siri masih banyak yang bersifat negatif," kata dia.

Pernikahan, kata dia, adalah awal pembentukan keluarga dengan tujuan memperoleh keturunan yang berakhlak mulia, serta generasi penerus yang berkualitas. Selayaknya pasangan yang akan menikah, selain melakukan pernikahan secara agama, juga mencatatkan peristiwa sakral tersebut secara resmi kepada negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement