REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi H Yuddy Chrisnandi memperbolehkan pemerintah daerah melakukan kegiatan di hotel. Selama, tutur dia itu dikelola oleh pemerintah apalagi melibatkan pihak ketiga.
"Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," katanya, Sabtu (21/3). Apalagi, lanjutnya, jika sosialisasi itu melibatkan pihak ketiga dengan tema sosialisasi tentang investasi dan yang mendatangkan para investor.
Bila perlu, tutur dia, kegiatan itu dilakukan sepekan di hotel dengan menggunakan uang yang banyak dari pihak ketiga. Tetapi asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin.
Menurut dia, larangan tentang rapat di hotel itu khusus diberlakukan untuk kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang wajib mengoptimalkan penggunaan fasilitas pemerintah yang ada. "Jika ruangan misalnya di pemerintah kota tidak cukup, bisa menggunakan ruangan yang ada di Kantor Kodim atau di Kantor Kajari begitu juga sebaliknya," katanya.