Sabtu 21 Mar 2015 18:10 WIB

BNN Gagalkan Transaksi Sabu 25 Kg di Sandiego Hills

Sabu kristal
Foto: abc news
Sabu kristal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 25.225 gram. Transaksi barang haram itu digagalkan di Sandiego Hills, area pemakaman mewah di Karawang, Kamis (19/3).

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas BNN mengamankan dua orang tersangka yaitu AP (32) dan HU (42). Pengungkapan sabu ini sempat diwarnai kejar-kejaran dan adu tembak antara petugas BNN dan pelaku.

"Kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN tentang sebuah transaksi mencurigakan di daerah Karawang. Petugas kemudian melakukan pengintaian," tulis BNN dalam rilisnya, Sabtu (21/3).

Pada Kamis 19 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 WIB, AP mendapatkan perintah dari seseorang yaitu M (pengendali yang kini masih DPO) untuk bergeser ke arah Pluit dan tidak lama kemudian diarahkan ke daerah Tanah Abang. Di Tanah Abang, AP memindahkan koper dari sebuah mobil Nissan yang terparkir ke mobil Carry yang ia bawa.

Selanjutnya, AP diperintahkan untuk bergeser ke daerah Kamal. Berselang empat jam, AP mengemudikan mobil secara beriringan dengan dua mobil lainnya. Satu mobil Honda Jazz di depan, dan di belakang dikawal sebuah mobil Avanza. Ketiga mobil ini bergerak menuju Karawang.

"Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga mobil ini berhenti di area pemakaman San Diego Hill Karawang. Seorang pria, yang diketahui bernama HU, keluar dari mobil Jazz dan mendekati mobil AP untuk meminta koper," sebut BNN.

Pada saat transaksi akan terjadi, tim BNN segera melakukan penyergapan. BNN berhasil mengamankan AP dan HU beserta barang bukti 25 Kg sabu yang disimpan dalam sebuah koper yang berada di dalam mobil AP. Sedangkan para pelaku lainnya yang berada dalam mobil Avanza dan Jazz melarikan diri.

Dalam upaya pengejaran tim BNN terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan atau pemilik barang, terjadi perlawanan dari pelaku yang mengemudikan mobil. Letusan senjata sempat terdengar saat kejar-kejaran terjadi di kawasan Karawang.

Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap AP dan HU. Sedangkan tim lainnya masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement