Sabtu 21 Mar 2015 14:13 WIB

Dana Desa Dikucurkan April

Sejumlah warga melintas di atas jembatan Balley (darurat) yang belum selesai pembangunannya di atas sungai Pabelan desa Adikarto, Mungkid, Magelang, Jateng, Kamis (23/12).
Foto: Antara
Sejumlah warga melintas di atas jembatan Balley (darurat) yang belum selesai pembangunannya di atas sungai Pabelan desa Adikarto, Mungkid, Magelang, Jateng, Kamis (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) segera mengucurkan dana desa April ini dengan nilai bervariasi antara Rp 240-270 juta.

"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan besaran dana desa bervariasi tergantung kondisi geografis, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan," kata Ketua Komisi V DPR Fary Francis kepada wartawan, di Kupang, Sabtu (21/3).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dana yang bakal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo itu untuk tahap pertama dikucurkan sebesar Rp 4,1 miliar dikirim ke rekening pemerintah daerah kabupaten/kota setempat kemudian diteruskan ke rekening desa.

Sedangkan total dana desa tahun ini berjumlah Rp 20,1 trilun akan dikelola kepala desa yang bertanggungjawab penuh atas dana tersebut. Nantinya pengelolaan dana desa mulai dari musyawarah untuk menentukan pekerjaan yang dibiayai dana tersebut.

Ia mencontohkan dana desa dimanfaatkan untuk pekerjaan seperti membangun tambatan perahu, revitalisasi pasar atau bantuan ekonomi produktif.

"Tinggal ditentukan saja di musyawarah desa," katanya .

Di NTT misalnya, masih ada program pembangunan sarana dan prasarana desa yang dikucurkan untuk desa-desa tertinggal sesuai program Dirjen Pembangunan Kawasan melalui gerakan pembangunan desa semesta.

Untuk hal ini, sebanyak 19.400 desa yang tercatat ada di kawasan hutan akan diberi kesempatan mengelola kawasan tersebut demi meningkatkan ekonomi keluarga.

"Dana desa ini berbeda dari sebelumnya. Dulu, program yang dibahas di desa nantinya sampai di kecamatan berkurang, dan akhirnya hilang saat pembahasan di tingkat kabupaten. Sekarang kondisi seperti itu tidak ada lagi karena desa sudah punya UU tersendiri sehingga perlu pengelolaan yang transparan, bertangunggjawab untuk kesejahteraan masyarakat desa dan menghindari akibat hukum," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement