Jumat 20 Mar 2015 23:40 WIB

Tenaga Kerja Asing akan Dipermudah Masuk Indonesia

Rep: Dessy Suciati Putri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk mempermudah para tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk membantu meningkatkan investasi yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kemudahan pelayanan masuknya tenaga kerja asing dapat dilakukan dengan mempercepat prosedur pelayanan. "Ya dari segi pelayanannya pasti kita permudah, kita percepat prosesnya, kita perpendek prosedurnya, nah itu," kata Hanif di kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jumat (20/3).

Kendati demikian, para tenaga kerja asing ini juga tetap harus memenuhi kualifikasi yang diberikan. Ia pun menilai langkah ini bukan langkah untuk membatasi para tenaga kerja asing ke Indonesia.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan layanan berbasis online untuk mempercepat proses birokrasi pengajuan tenaga kerja asing ke tanah air. Ia menerangkan, sistem berbasis online ini dilakukan dengan menerapkan sistem paperless serta menggunakan media Skype untuk berkonsultasi.

"Tapi karena kita develop sistem baru, jadi kita pakai YouMeetMe. Jadi sebelum YouMeetMe ini jadi sementara masih bisa konsultasi lewat Skype. Jadi itu bisa online base, perusahaan juga bisa aplikasi langsung," jelas dia.

Namun, menurut dia, implementasi sistem pelayanan berbasis online ini terkendala oleh sikap para perusahaan yang justru lebih memilih agen dalam mengurus pengajuan tenaga kerja asing. "Nah agen-agen itu yang mau juga kita tertibkan. Jadi biar jangan sampai ada macet di sini, lalu seolah-olah ada penumpukan," tambah dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin, mengatakan masalah terkait sulitnya proses pengajuan tenaga kerja asing ke tanah air sering dikeluhkan oleh para pengusaha. Menurut dia, sebagian besar para pengusaha mengatakan proses pengurusan izin bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Padahal, para tenaga kerja asing tersebut biasanya hanya akan bekerja di Indonesia selama beberapa hari.

Lebih lanjut, agar para tenaga kerja asing dapat lebih mudah masuk ke Indonesia, pemerintah juga berencana akan mempermudah visa kerja. "Sehingga ini yang mau dipermudah. Lagi diatur bagaimana jalan keluarnya agar visa nya itu dipermudah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement