REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah memperbolehkan impor beras dengan kondisi tertentu. Inpres Nomor 5/2015 tersebut menyebutkan impor beras diperbolehkan bila ketersedian beras dalam negeri tidak mencukupi, demikian dikutip dari laman Sekretariat Negara yang diunggah Jumat (20/3).
Selain itu, impor juga dapat dilakukan guna kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan/atau cadangan beras pemerintah. Kebijakan impor juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.
"Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum BULOG," tegas diktum KETUJUH poin 3 (tiga) Inpres yang ditandatangani pada 17 Maret 2015 tersebut.
Namun Presiden dalam inpres tersebut tetap menegaskan, pengadaan gabah dan beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan dari dalam negeri. Presiden juga mengingatkan bila impor beras dilakukan harus mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.
Inpres tersebut juga mengatur ketentuan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Bulog.
Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.