Sabtu 21 Mar 2015 02:02 WIB

Baru 35 Perusahaan Tambang di Kalteng Salurkan CSR

Teras Narang
Foto: Republika/Yogi Ardhi Republika
Teras Narang

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyebutkan baru 35 perusahaan besar swasta di provinsi ini yang melaporkan telah merealisasikan program coorporate social responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan.

Padahal izin usaha pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan kontrak karya (KK) mencapai 989 unit.

"Kalau dipersentasekan perusahaan di Kalteng yang telah merealisasikan CSR baru sekitar 3,5 persen. Ini harus menjadi perhatian serius bagi para investor yang belum merealisasikan CSR," katanya, Jumat (20/3).

Akibat banyaknya perusahaan di bidang pertambangan yang belum merealisasikan CSR tersebut, Pemprov Kalteng beberapa tahun terakhir ini melakukan moratorium atau penghentian izin baru.

Gubernur Kalteng mengatakan moratorium juga diberlakukan bagi perusahaan di bidang perkebunan, sehingga sampai dengan saat ini tidak ada diterbitkan perizinan baru.

"Terkait promosi investasi, kami sependapat dengan DPRD Kalteng, agar investasi yang masuk lebih diutamakan investor memiliki nilai tambah khususnya bagi daerah," katanya.

Mengenai adanya perusahan yang melakukan pelanggaran, Pemprov Kalteng komitmen akan memberikan sanksi administrasu mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin lingkungan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement