Jumat 20 Mar 2015 16:41 WIB

Diwarnai Baku Tembak, BNN Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 25 Kg

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Sabu kristal
Foto: abc news
Sabu kristal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram di area pemakaman mewah di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (19/3). Petugas  BNN sempat terlibat baku tembak dengan para pengedar Narkoba.

"Tadi malam, kami berhasil menggagalka transaksi sabu di pemakaman San Diego Hills, Karawang. Kami berhasil menangkap dua pelaku yakni AP (32) dan HU (42)," ujar Direktur BNN Pusat, Sugiyono di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (20/3).

Sugiyono menjelaskan, pengungapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas BNN pada Kamis siang. Saat ini petugas BNN mendapat informasi jika akan ada transaksi Narkoba, melalui pelantara AP atas diperintah oleh M, yang diduga merupakan bandar utama.

AP diminta pergi ke Pluit, Jakarta Utara. Petugas lalu mengikuti AP dari belakang, setelah sampai di Pluit, kendaraan kembali melaju ke daerah Tanah Abang.  "AP memindahkan barang berupa koper dari sebuah mobil Nissan yang terparkir ke mobil Carry yang ia bawa," katanya.

Selanjutnya, AP diperintahkan untuk bergeser ke daerah Kamal. Berselang empat jam, AP mengemudikan mobil secara beriringan dengan dua mobil lainnya. Satu mobil Honda Jazz di depan dan di belakang dikawal sebuah mobil Avanza. Ketiga mobil tersebut bergerak menuju Karawang.

Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga mobil ini berhenti di area pemakaman San Diego Hills. Tersangka lainnya, HU keluar dari mobil Jazz dan mendekati mobil AP untuk meminta koper. Pada saat akan melakukan transaksi, petugas BNN segera melakukan penyergapan.

"Tersangka kemudian melakukan perlawanan dan sempat terlibat baku tembak," ujarnya.

Petugas berhasil mengamankan AP dan HU beserta barang bukti 25 Kg sabu yang disimpan dalam sebuah koper yang berada di dalam mobil AP. Sedangkan para pelaku lainnya yang berada dalam mobil Avanza dan Jazz melarikan diri.

Kini BNN masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan atau pemilik barang. Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AP dan HU.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement