REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) hari ini mendapat pengaduan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait indikasi pelanggaran putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli terhadap dua terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia. Salah satu indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim PN Gunung Sitoli ini yakni memvonis mati terdakwa di bawah umur.
“KY tentu akan mempelajari laporan yang masuk kalau memang dari laporan tersebut ada hal-hal yang dilanggar oleh hakimnya,” kata Komisioner KY Imam Anshori saat dimintai konfirmasi Republika, Kamis (19/3).
Ia mengatakan selanjutnya KY akan mendalami kasus tersebut dari laporan pengaduan. Imam mengatakan proses pendalaman kasus termasuk dengan pemanggilan hakim yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Kalau ada (pelanggaran), jelas aturannya kita panggil hakimnya lalu alasannya apa, karena kita kan punya pegangan hukum, kalau iya, ya itu melanggar kode etik,” ujarnya.
Menurut Imam, jika memang terjadi ada pelanggaran, KY akan memberikan sanksi kepada hakim yang bersangkutan. “Kita nggak berwenang mengubah hasilnya, jadi biar upaya hukum oleh penasehatnya atau tim terpidana, KY wilayahnya lebih ke sanksi aja,” katanya,
Salah satu terpidana yakni Yusman Telaumbanua yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang korban pada 2012 diketahui masih berusia di bawah umur saat divonis mati oleh hakim pada Mei 2013. Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang tidak boleh memvonis anak di bawah umur lebih dari 10 tahun. Saat ini keduanya tengah berada di lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah untuk menunggu proses selanjutnya.