REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan tetap konsisten menjalakan eksekusi mati terhadap para narapidana yang dihukum mati. Eksekusi ini termasuk dua warga negara asal Australia, Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31).
"Tetap konsisten kan. Saya ingin selalu ingatkan bahwa yang ambil keputusan bukan pemerintah, pengadilan. Selama pengadilan memutuskan begitu ya dijalankan. Bukan pemerintah yang ambil keputusan hukuman mati atau tidak, tetapi pengadilan," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (19/3).
Terkait penundaan eksekusi mati terhadap dua WN Australia tersebut, JK mengatakan pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Ya itu soal jaksa agung karena masih ada upaya hukum dari mereka, ya kita menghormati upaya hukum itu," jelas Kalla.
Penundaan eksekusi mati ini, lanjut JK, akan dilakukan hingga proses hukum kedua WNA tersebut selesai. Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati seluruh terpidana kasus narkoba ditunda.
Langkah ini ditempuh lantaran adanya proses gugatan hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati tersebut. Dua WN Australia pun, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tengah menggugat surat Keputusan Presiden yang menolak permohonan grasi keduanya.