Jumat 20 Mar 2015 07:57 WIB

Bawaslu Minta KY Awasi Sidang Sengketa Pilkada

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk ikut mengawasi persidangan kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang digelar serentak pada Desember 2015.

"Kami minta KY mengawasi hakim," kata Komisioner Bawaslu Bidang Sosialisasi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Nasrullah saat bertemu dengan Komisioner KY Imam Anshori, Kamis (19/3).

Menurut Nasrullah, setidaknya ada sembilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan 270 Bupati dan Wali Kota pada Desember mendatang yang berpotensi sengketa sampai ke PT TUN.

Dia mengatakan ada dua masalah ketika sengketa Pilkada sampai ke PT TUN, yakni kompetensi yang dimiliki oleh hakim dalam memahami materi gugatan dan kedua, masalah integritas dari hakim yang menangani perkara sengketa.

"Maksud kami ingin bersama KY mengawal proses Pilkada. Meski kami sadar kamilah garda terdepan pengawas pemilu, karena kami ingin pemilu berkualitas, makanya kami libatkan lembaga-lembaga negara lain," katanya.

Atas permintaan Bawaslu ini, Komisioner KY bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh menegaskan jika pihaknya siap mengawasi proses persidangan sengketa Pilkada saat sebelum dan sesudah Desember mendatang.

Imam mengatakan PT TUN di Indonesia hanya ada empat di seluruh Indonesia, yaitu di DKI Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar, sehingga lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan persidangannya.

"KY diminta atau tidak akan melakukan itu melakukan pengawasan," kata Imam.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menanyakan kesiapan MA, terutama hakim di empat PT TUN tersebut menangani sengketa Pilkada yang sebelumnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement