Kamis 19 Mar 2015 18:27 WIB

Walhi Tolak Pengerukan Pasir untuk Teluk Benoa

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
  Sejumlah pengunjuk rasa memajang tulisan untuk menolak rencana revitalisasi Teluk Benoa saat aksi unjuk rasa tolak reklamasi di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (4/11). (Antara/Nyoman Budhiana)
Sejumlah pengunjuk rasa memajang tulisan untuk menolak rencana revitalisasi Teluk Benoa saat aksi unjuk rasa tolak reklamasi di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (4/11). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat menolak rencana pengerukan pasir laut sebanyak 25 juta meter kubik dengan kedalaman 40-50 meter oleh PT Tirta Wahana Bali Indonesia (TWBI) di Kabupaten Lombok Timur. Pasalnya, dampak yang akan ditimbulkan oleh pengerukan itu merusak lingkungan.

Direktur Walhi NTB, Murdani mengatakan dampak yang akan terjadi jika dilakukan pengerukan pasir akan mematikan penghasilan nelayan dari menangkap ikan. Pasalnya, otomatis  ikan rusak ditambah terumbu karang rusak. 

"Bupati Lombok Timur bilang akan menambah bagus jika adanya pengerukan. Itu harus dikaji ulang, karena kedalaman yang akan digali 50 meter di pantai Tanjung Luar dan sinar matahari gak bisa tembus," ujarnya kepada Republika, Kamis (19/3).

Selain itu, menurutnya, abrasi pantai tidak bisa dielakan jika pengerukan dilakukan. Hampir sepanjang pantai Tanjung Luar bisa terjadi abrasi dan bisa mencapai ke darat dan akan menimbulkan ombak laut yanga semakin deras.

Ia menuturkan, pulau-pulau kecil juga terancam akan tenggelam karena disekitarnya akan digali dengan kedalaman 40-50 meter. 

Murdani mengatakan izin prinsip yang diberikan bupati Lombok Timur sudah tidak berlaku. Karena saat ini, kewenangan untuk mengeluarkan izin ada di tingkat provinsi. 

Ia menuturkan, dampak negatif pengerukan nantinya akan lebih besar. Oleh karena itu, Walhi berharap Bupati Lotim mengkaji ulang kebijakannya dan meminta gubernur menolak izin tersebut. 

"Jika tetap dilakukan, Walhi akan melawan melalui jalur litigasi dan nonlitigasi untuk menolak kebijakan itu. Termasuk melakukan gugatan. Kita mengajak sama-sama untuk keberlanjutan lingkungan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement