Kamis 19 Mar 2015 20:57 WIB

Dewan Pers Terima 800 Aduan Pelanggaran

Jurnalistik
Jurnalistik

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dewan Pers pada 2014 menerima 800 aduan terkait pelanggaran etika jurnalistik dan kekeliruan pemberitaan karya wartawan di seluruh Indonesia.

"Mayoritas pelanggaran seperti kesalahan penulisan, tidak akurat, tidak berimbang, dan pencemaran nama baik," kata Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Ridho Eisy di Sukabumi, Kamis (19/3).

Menurutnya, dari ratusan kasus tersebut tidak ada kasus berat sehingga pihaknya hanya memberikan teguran baik kepada perusahaan media maupun wartawan bersangkutan.

Kasus yang membuat gempar saat Pemilihan Presiden 2014 adalah Obor Rakyat, namun setelah diteliti disimpulkan tulisan di media kontroversial itu bukanlah produk jurnalistik.

Dewan Pers juga kerap memberikan teguran kepada perusahaan media yang wartawannya dianggap melanggar kode etik dalam pengambilan gambar, penulisan dan etika saat meliput lainnya. Tapi, dibandingkan beberapa tahun ke belakang aduan terkait pelanggaran kode etik relatif menurun.

"Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh wartawan dari media cetak dan televisi karena produknya langsung bersentuhan dengan masyarakat dibandingkan dengan radio," tambahnya.

Dewan Pers juga mendapatkan laporan dari Unesco terkait seorang wartawan yang tewas di Merauke, Papua, yang hingga kini kasus kematiannya belum terungkap. Pihaknya masih mengumpulkan bahan dan bukti untuk mencari tahu penyebab kematian wartawan akibat kekerasan itu.

"Masalah kekerasan kepada wartawan selalu menjadi prioritas kami dengan langsung ke lapangan untuk mengusut jika terjadi kasus kekerasan terhadap insan jurnalistik," kata Ridho.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement