Kamis 19 Mar 2015 15:19 WIB

Polisi Sita Tujuh Alat Bukti Kasus Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri telah mengantongi tujuh alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) yang menyeret nama mantan wamenkumham Denny Indrayana.

"Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa, tujuh alat bukti juga sudah disita," kata Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, Kamis (19/3).

Ketujuh alat bukti itu berupa dokumen surat-surat. Sementara pihaknya belum menyita barang bukti berupa uang.

Menurut Brigjen Anton Charliyan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp32.093.695.000 dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu ia membeberkan dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta.

Pihak Bareskrim belum menjadwalkan pemanggilan Denny untuk diperiksa kembali. Kendati demikian, Polri terus mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut termasuk Denny dan pihak vendor swasta.

Sebelumnya pada Kamis (12/3), pemeriksaan mantan wamenkumham Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan "payment gateway" Kementerian Hukum dan HAM, tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara.

Panggilan tersebut merupakan panggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya Denny tidak hadir pada panggilan pertama, Jumat (6/2).

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement