Kamis 19 Mar 2015 10:52 WIB

Sidang Ditunda, Duo Bali Nine Masih Bernapas Hingga 1 April

duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Indonesia belum memberi keputusan atas gugatan penolakan grasi Presiden Joko Widodo terhadap duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (19/3), Majelis sidang memutuskan menunda persidangan.

Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (25/3). Sebelumnya, persidangan sempat ditunda pekan lalu lantaran persoalan teknis, alasannya, perwakilan hukum Presiden Jokowi tidak melengkapi surat mandat bertanda tangan Kejaksaan Agung.

Pada sidang hari ini, kuasa hukum Bali Nine berencana pada pekan depan bakal menjelaskan kebijakan Jokowi yang keliru dalam penolakan grasi. Menurut kuasa hukum, ada dokumentasi persoalan rehabilitasi yang tidak diketahui Jokowi tentang Andrew Chan dan Myu Sukumaran.

"Majelis sidang tidak akan memutuskan kasus ini sampai tanggal 1 April," tulis laporan Channel News Asia, Kamis (19/3).

Chan dan Sukumaran ditangkap pada tahun 2005 di Bali dan dijatuhi hukuman mati pada tahun berikutnya karena berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya, rencana eksekusi mati sepuluh terpidana, termasuk duo Bali Nine, akan dilakukan serentak. Kendati demikian, pemerintah Indonesia mengaku masih memberi kesempatan kepada para terpidana untuk mengajukan langkah hukum berupa banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement