Kamis 19 Mar 2015 08:38 WIB

Menhan Dukung Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Rep: Ahmad Rozali/ Red: Angga Indrawan
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Pertahanan Jend TNI Purn Ryamizard Ryacudu tegas menyebut narkoba sebagai salah satu ancaman negara. Sehingga, kata dia, narkoba masuk sebagai salah satu urusan di Kementerian Pertahanan.

"Soal hukuman mati, memang kita lihat kasihan, katanya melanggar HAM, tapi saya membela 240 juta orang Indonesia," kata Ryamizard di Medan, Rabu (18/3) malam.

Ryamizard mengatakan, hukuman mati layak diberikan kepada gembong narkoba dibanding dengan membiarkan belasan ribu korban narkoba meninggal dunia per tahun. "Di indonesia setiap hari 40-50 orang mati, maka kalau dihitung  setahun 18 ribu yang tewas karena narkoba," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam melihat kasus hukuman mati bagi pengedar narkoba, sebaiknya melihat dari aspek penyelamatan bagi jutaan warga Indonesia yang menjadi korban. Satu hukuman mati bagi gembong narkoba, berarti menyelamatkan jutaan orang yang terkena dampak perdaran narkoba yang dilakukan oleh pengedar.

"Jangan lihat satu orang yang tewas karena dihukum mati. Namun, bagaimana dengan 4.500 pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi, dan 1,2 juta yang sudah sulit diobati, menunggu mati," ujarnya.

Terlebih, lanjut Rymizard, beberapa gembong narkoba yang ditangkap dan dipenjara, tidak lantas bertobat. Beberapa gembong narkoba malah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement