REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai bersiap membebaskan lahan untuk merealisasikan kawasan ekonomi khusus Tanjung Api Api (KEK TAA) di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Asisten II Sekretaris Daerah, Ruslan Bahri, Rabu (18/3) mengatakan tahap awal Pemprov Sumsel berencana membebaskan lahan untuk KEK TAA seluas 217 ha. Pembebasan tersebut akan membebaskan lahan warga yang tinggal di lima rukun tetangga (RT) di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
“Di dalam areal lahan seluas 217 hektar tersebut terdapat 112 pemilik lahan, yang mempunyai lahan dengan berbagai kondisi. Ada yang dijadikan perkebunan, ada juga sebagai lokasi sarang walet. Sehingga, masyarakat setempat menuntut ganti untung,” kata Ruslan Bahri.
Sebelum dilakukan pembebasan lahan, Pemprov Sumsel melakukan antisipasi menghindari adanya perubahan harga lahan yang akan dibebaskan dari masyarakat. “Untuk menentukan nilai ganti rugi tersebut, Pemprov akan menggandeng konsultan jasa penilai publik atau KJPP,” kata Asisten II Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.
Ruslan Bahri menjelaskan Pemprov Sumsel memiliki keterbatasan dalam membayar ganti untung. ''KJPP yang menetapkan secara independen besarnya harga pembebasan lahan tersebut. Apabila kami melakukan ganti rugi melebihi dari ketentuan KJPP, maka kami akan terkena pidana korupsi,” ujarnya.