REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah dirinya pernah menyebutkan soal akan adanya Peraturan Presiden (Perpres) pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Menurutnya, munculnya isu tersebut lantaran banyak media salah kutip.
"Saya ingin koreksi bahwa Perpres itu soal bebas visa 45 negara bukan mengenai Golkar," kata Yasonna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, gara-gara sejumlah media yang salah mengutip soal Perpres itu, dirinya banyak mendapatkan pertanyaan berbagai pihak. Bahkan, lanjutnya, ada yang meneleponnya secara langsung untuk mengklarifikasi berita tersebut.
"Jadi yang kemarin itu Perpres soal bebas visa kalau masalah Golkar bukan Perpres," katanya.
Sebelumnya ia menegaskan, dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pengesahan kepengurusan DPP Golkar harus melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kewenangan untuk pengesahan Partai Politik ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.