Kamis 19 Mar 2015 00:02 WIB

Eksekusi Bali Nine Kembali Ditunda

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.
Foto: AP Photo
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Rencana eksekusi mati tahap dua ke sepuluh terpidana mati narkoba, termasuk dua tersangka Bali Nine, tampaknya akan kembali tertunda.

Ini dikarenakan pengadilan Indonesia menyetujui peninjauan kembali kasus terpidana mati asal Filipina.

Seperti dilansir Dailymail, Rabu (18/3), eksekusi duo Bali Nine nampaknya bisa tertunda selama berbulan-bulan. Sebab Mahkamah Agung telah setuju untuk meninjau kembali kasus seorang kurir narkoba asal Filipina. Padahal terpidana tersebut masuk dalam daftar 10 terpidana yang akan dieksekusi bersama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Menurut laporan Sydney Morning Herald, proses peninjuan kembali kasus Jane Fiesta Veloso akan memakan waktu hingga sekitar tiga bulan. Ini membuat Chan dan Myuran harus kembali menunggu hingga beberapa bulan kedepan untuk eksekusi mereka.

Seperti diketahui Veloso dijatuhi hukuman mati pada 2010, karena kedapatan berupaya menyelundupkan 2,6 kilogram heroin dari Malaysia ke Yogyakarta. Namun hingga saat ini Veloso bersikeras ia tertipu dan tak tahu bahwa apa yang dibawa dikopernya adalah narkoba.

Menurut juru bicara Jaksa Agung Tony Spontana, pelaksanaan eksekusi mati harus dilakukan secara bersamaan. "Kami tak ingin satu persatu menunggu eksekusi lain sebelum dirinya. Itu akan mempengaruhi psikologis narapidana," ujarnya.

Selama ini pemerintah Australia dan sejumlah tokoh masyarakat terkemuka telah mengajukan permohonan, untuk menghentikan hukuman mati Chan dan Sukumaran. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop bahkan menawarkan akan membiaya kehidupan keduanya jika mereka dipenjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement