Rabu 18 Mar 2015 18:19 WIB

Diciduk, Pengacara Budi Gunawan Sempat Melawan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution di Mabes Polri, Jumat (30/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution di Mabes Polri, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, Razman Arief Nasution dieksekusi tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung. Saat eksekusi, Razman sempat cekcok dengan eksekutor dari Kejagung yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Penyambungan, Mandailing Natal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana mengatakan, dalam eksekusi yang dilakukan sempat terjadi perlawanan dan cekcok mulut antara Razman dengan tim jaksa eksekutor. Namun, penangkapan di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat itu akhirnya berhasil dilakukan.

"Sempat ada perlawanan tadi dan ada cekcok mulut juga waktu akan dieksekusi," kata Tony saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/3).

Razman yang juga menjadi tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan. Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memutus Razman dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA No.1260 K/Pid/2009.

Penangkapan terhadap Razman tersebut terjadi pada Rabu (18/3) pukul 15.30 WIB di sekitar gedung Mahkamah Agung. Razman kini telah dibawa tim kejaksaan ke LP Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.

"Sudah dieksekusi ke LP Cipinang hari ini juga," ujar Spontana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement