Jumat 30 Jan 2015 13:41 WIB
Polri vs KPK

Pengacara Budi Gunawan Sesalkan Pertemuan Jokowi-Prabowo, Ada Apa?

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Rasman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1).
Foto: Republika/Wihdan
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Rasman Arif Nasution melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution mencurigai pertemuan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Istana Bogor, Kamis (29/1) bertujuan untuk membatalkan pelantikan kliennya sebagai Kapolri.

"Kalau pertemuan Jokowi-Prabowo itu dijadikan landasan untuk tidak melantik klien kami. Ini bahaya. Ini merugikan klien kami," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1).

Menurut dia, meskipun terjadi polemik seputar pemilihan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, tetapi kliennya tersebut sudah melalui serangkaian prosedur secara yuridis yakni pengusulan nama oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lulus tahap uji kepatutan di Komisi III DPR dan disahkan di sidang paripurna.

Tetapi, menurut dia, pemilihan Kapolri saat ini dibawa menjadi masalah politik. Dikatakannya, Jokowi sengaja mendekati Prabowo agar Koalisi Merah Putih (KMP) tidak menentang keputusan Jokowi jika akhirnya ia menyetujui rekomendasi Tim Konsultatif Independen.

"Ini bukan kebijakan politik antara Presiden dengan Prabowo, kemudian mereka musyawarah dan akhirnya dilanggar (batal dilantik)," katanya.

Lebih lanjut pihaknya pun meminta Jokowi untuk lebih mendengarkan pendapat dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) daripada Tim Independen. Ia mengatakan bahwa pelantikan kliennya sebagai Kapolri secara hukum harus dilakukan.

Tim Konsultatif Independen pada Rabu (28/1), menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki kapolri yang definitif.

"Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum, siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya," kata Syafii Ma'arif mewakili Tim Konsultatif Independen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement