Kamis 12 Feb 2015 19:34 WIB

Pengacara Budi Gunawan Beda Pendapat Soal Saksi KPK

Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)
Foto: c05
Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan memiliki pendapat berbeda tentang tindakan yang akan dilakukan kepada saksi fakta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Iguh Sipurba.

Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi di Jakarta, Kamis, mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, bahwa akan melaporkan Iguh ke polisi atas dasar pemalsuan jabatan.

"Mana bisa penyelidik KPK tidak berlatar belakang Polri, ini kan sama saja pemalsuan jabatan, kita akan buat laporan ke polisian," kata Frederich seusai persidangan.

Iguh merupakan penyelidik KPK yang diangkat melalui surat keputusan pimpinan KPK pada 2005 hingga saat ini. Sebelum menjadi penyelidik KPK, Iguh adalah pegawai negeri sipil di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat dan lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).

Oleh karena itu Frederich menilai pengangkatan Iguh sebagai penyelidik melanggar undang-undang karena menurutnya di dalam KUHAP disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik harus dari Polri. Namun pernyataan Frederich tersebut bertentangan dengan kuasa hukum Budi Gunawan lainnya Maqdir Ismail yang mengatakan tidak ada rencana melaporkan Iguh ke polisi.

"Jangan diperluas lah, jangan buat isu-isu. Enggak lah, engga kita laporkan," kata Maqdir pada tempat berlainan.

Namun Maqdir sependapat dengan Frederich mengenai pelanggaran yang dilakukan KPK karena mengangkat penyelidik tidak dari Polri. Padahal, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK memiliki asas lex specialis yang khusus dan dapat mengenyampingkan hukum umum lainnya.

"Kita punya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK itu berlaku azas lex-specialis. Jadi di situ sudah disebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum," kata salah satu anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Rasamala mengatakan, KPK tidak sembarangan mengangkat penyelidik atau penyidik. Ia menjelaskan, ada proses pelatihan lebih dulu yang diberikan KPK sebelum pengangkatan penyelidik dan penyidik. Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK dikarenakan sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement