Rabu 18 Mar 2015 16:01 WIB

PDIP: Hak Angket untuk Menkumham tak Tepat

 Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengumumkan hasil putusan konflik Golkar oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (16/12).  (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengumumkan hasil putusan konflik Golkar oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (16/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai hak angket yang akan diajukan anggota DPR terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly adalah tidak tepat.

"Hak angket untuk Pak Yasona adalah tidak tepat karena hak itu untuk penyelidikan terhadap hal strategis terkait hajat hidup orang banyak," kata Hasto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

Dia menegaskan, hak angket itu harus digunakan secara hati-hati karena kebijakan yang diambil Menkumham sudah melalui mekanisme internal partai. Hasto meyakini, Menkumham paham mengenai UU Parpol yang mengamanatkan bahwa sengketa terkait kepengurusan diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Mahkamah Partai dalam amar putusannya yang telah ditandatangani hakim Muladi menyebutkan secara jelas menetapkan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono," ujarnya.

Hasto menegaskan PDIP sebagai kekuatan penopang utama pemerintahan akan mendukung tiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seperti keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

Dia mengatakan, PDIP akan mengadvokasi secara politik kebijakan Menkumham di parlemen karena keputusan Menteri Yasona adalah melaksanakan UU. "Kami sebagai parpol yang memegang teguh konstitusi, ketika pemerintah bertindak atas nama UU maka kami akan mendukung penuh," ujarnya.

Dia menegaskan jangan sampai dinamika internal partai menggunakan kelembagaan DPR sebagai kepanjangan tangan diperluasnya persoalan partai tersebut. Hasto berharap persoalan internal Golkar dapat diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak lain.

Sebelumnya partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mempertimbangkan untuk mengajukan hak angket terhadap kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly karena keputusannya yang mengsahkan kepemimpinan Golkar hasil Munas Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement