Rabu 18 Mar 2015 12:56 WIB

Komnas HAM Desak Pemerintah Kembalikan Hak Warga Ramunia

Rep: C60/ Red: Ilham
Warga sengketa lahan (ilustrasi)
Foto: antara
Warga sengketa lahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota Komisi Nasional Hak Asazi Manusia, Diyanto Bachridai mengecam adanya tindak kekerasan terhadap warga Ramunia, Deli Serdang. Dia sekaligus mendesak pemerintah dan aparat kemanan untuk mendahulukan hak asasi warga di atas persoalan lain.

Saat ini, puluhan warga Ramunia sudah tinggal di depan gedung DPRD Sumut selama 16 hari.

“Tidak boleh ada warganya tinggal di piggir jalan begini. Sebagai langkah awal, mereka harus dikembalikan kepada asalnya, kampung Ramunia. Baru nanti kita bicara hal lain,” ujar Diyanto Bachridai Sesala (18/3).

Diyanto mengatakan, sengketa antara warga Ramunia dan TNI yang terjadi sejak lama berakar dari lahirnya Hak Guna Usaha (HGU) sebidang tanah dari pemerintah melalui kepada TNI. Lahirnya HGU tersebut juga dinilai cacat. Sebab, tanpa memperhitungkan keberadaan warga yang sudah tinggal dan menggarap lahan di kawasan tersebut.

Namun, pada perjalanannanya TNI tidak menggarap lahan itu dengan baik dan tekesan terlantar. Sehingga warga terus menggarap lahan tersebut hingga saat ini.

Persoalan muncul ketika TNI meminta tanah tersebut dengan menggusur warga Ramunia yang sudah puluhan tahun menggaran lahan tersebut. Sehingga bentrokan antara warga Ramunia dan TNI terjadi.

Dalam hal tersebut, Diyanto mengatakan seharusnya BPN sejak dulu mencabut HGU yang telah diberikan. “Sejak awal kasus ini sudah harus dihentikan, usaha perkebunan harus distop ketika HGU (Hak Guna Usaha) tidak berjalan dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan klaim baru atas HGU yang sudah tidak layak,” ujar dia.

Dia menduga, BPN tidak menindak lanjuti dan mengecek HGU yang diberikan kepada TNI. “Apakah HGU yang diberikan kepada Puskopad Bukit Barisan I digarap sebagai mana mestinya? Itu tidak pernah diperiksa,” ujarnya,.

Namun, keterlambatan pemerintah mengambil tindakan tegas, berbuntut pada persoalan yang menyinggung hak asasi manusia warga Ramunia. Dia berjanji akan segera menindak lanjuti kasus tersebut dengan melayangkan surat kepada TNI, Provinsi sumatra Utara, Pemkab Deli Serdang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement