REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN– Komisi Nasional Hak Asazi Manusia (Komnas HAM) memastikan adanya pelanggran HAM yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap warga Ramunia, Deli Serdang, Sumatera Utara dalam upaya penggusuran terhadap warga. Penggusuran sekaligus penggunaan kekerasan dalam melakukan aksi penggusuran dinilai melahirkan pelanggaran HAM.
“Nah, kalau sudah ada penggusuran dan kekerasan maka jelas ada pelangaran HAM di sini,” ujar Komisioner Komnas HAM, Diyanto Bachridai usai mendatangi posko warga Ramunia di depan Kantor DPRD Sumatra Utara, di Medan, Selasa (17/3) malam.
Diyanto mengatakan, penggusuran yang melibatkan unsur kekerasan telah menimbulkan pelanggaran HAM. Kenyataan ini, kata Diyanto menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi warga Ramunia. “Negara abai terhadap warga Ramunia,” kata dia.
Diyanto Bachridai mendatangi posko Warga Ramunia, Deli Serdang di depan kantor DPRD Sumatra Utara. Kehadirannya untuk memenuhi undangan dari pengungsi dalam rangka mendengarkan adanya dugaan tindak pelanggaran HAM atas sengketa tanah antara warga Rumania dan Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) Kodam Bukit Barisan.
Diyanto hadir pada pukul 09.15 WIB bersama dua rekannya. Kehadirannya disambut oleh warga yang sengaja tinggal di posko tersebut. Diyanto baru emberikan keterangan pers setelah sekitar dua jam terlibat diskusi dengan warga Ramunia.