REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Zaini keluar dari gedung lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 21.50 WIB. Dengan mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye, Zaini tak komentar sedikitpun kepada para jurnalis terkait penahanannya. Ia diam seribu bahasa dan bergegas memasuki mobil tahanan KPK yang telah menunggunya di pelataran gedung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Zaini dilakukan terkait kepentingan penyidikan. Ada alasan obyektif dan subyektif dari penyidik yang menilai penahan perlu dilakukan.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya di gedung KPK, Selasa (17/3).
Zaini ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK. Bupati yang sedang menjabat di periode kedua kepemimpinannya ini, ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini.
Pemeriksaan Zaini hari ini merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Desember 2014 lalu. Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan izin lokasi wisata terhadap PT Djaja Business Group (DBG).
Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.