REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk berdialog dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. KPK tetap ingin agar pemberian remisi terhadap koruptor diperketat.
"Yang pasti KPK siap diajak berdialog dan berdiskusi jika memang ada wacana untuk mengubah PP tersebut, untuk memberikan perspektif KPK seperti apa," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (17/3).
Ia melanjutkan, pihaknya tetap bersikukuh agar hukuman terhadap pelaku korupsi bisa memberi efek jera. Sejauh ini, lembaga antikorupsi tersebut selalu mengusulkan agar narapidana koruptor tidak diberi remisi.
"Kecuali memang yang bersangkutan mau menjadi justice collaborator seperti yang diatur dalam PP tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan untuk memberikan remisi bagi terpidana korupsi. Hal ini terus menuai kritik dari berbagai kalangan.
Rencana itu dinilai tak mengindahkan harapan masyarakat dan justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digalakkan.