Selasa 17 Mar 2015 17:52 WIB

Pakar: Koruptor Harusnya Diberi Efek Jera, Bukan Remisi

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Yenti Garnasih menegaskan seharusnya hukuman bisa menjadi efek jera bagi para koruptor.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan wacana pemerintah yang justru akan memberikan remisi bagi penjahat negara tersebut.

"Kita harus memikirkan efek jera karena korupsi itu sangat berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat," katanya kepada ROL, Selasa (17/3).

Ia melanjutkan, terlebih mengingat sistem pemidanaan saat ini tidak lagi berbentuk penjara tapi Lembaga Permasyarakatan (LP).

LP memang berkonsenstrasi pada pembinaan narapidana. Namun, walaupun demikian tentu saja bukan hanya semata dibina tanpa efek apa-apa.

Yenti menegaskan, efek keterasingan dari keluarga dan dunia luar lainnya harus ditegakkan demi terciptanya rasa jera di diri pelaku. Menurutnya yang membedakan dengan dahulu adalah efek pembalasan berupa penyiksaan fisik yang kini ditiadakan.

Wacana remisi ini disebutnya sebagai bentuk pemanjaan pemerintah pada pelaku kejahatan yang tergolong luar biasa ini.

Padahal saat ini Indonesia termasuk dalam negara dengan kondisi darurat korupsi. Setiap tahun kasus korupsi bukan menurun melainkan terus meningkat dan pelakunya kebanyakan pejabat yang memiliki kekuasaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement