Senin 16 Mar 2015 19:59 WIB

Tak Banyak Aduan Masyarakat terkait Ringannya Vonis Koruptor

Rep: c63/ Red: Joko Sadewo
Ketua KY Imam Anshori Saleh
Ketua KY Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengaduan masyarakat ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan ringan hakim terjadap koruptor jumlahnya sedikit. Itupun tidak disertai dengan bukti yang kuat.

"Nggak banyak, ada sekitar 10-15 kasus, kalau dia menduga-duga ngga bisa kalau tidak disertakan bukti atau rekaman, selama ini belum ada yang melampirkan bukti yang kuat," ujar Komisioner KY Imam Anshori saat dihubungi Republika, Senin (16/3).

Indonesian Corruption Watch (ICW), Senin (16/3), merilis hukuman vonis terhadap koruptor sepanjang 2014. Hukuman terhadap para koruptor dinilai ICW masih terlalu ringan. Dari vonis yang ada, vonis untuk koruptor rata-rata hanya dua tahun delapan bulan (36 bulan).

Selama 2014, kata Imam, KY menerima beberapa pengaduan terkait vonis ringan tersebut. Namun, pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti jika memang ditemui pelanggaran-pelanggaran yang disertai dengan bukti yang kuat.

Ia mengatakan sejauh adanya aduan dan pelanggaran KY memiliki kewenangan di dalamnya. "Kalau ada dicurigai dari laporan masyarakat ada pelanggaran etika dalam proses penjatuhan sanksi baru bisa. Kalau masalah vonis (yang ringan), KY harus menghormati keputusan hakim," ujarnya.

Komisioner KY lainnya Eman Suparman mengatakan KY tidak bisa mencampuri terkait persoalan berat ringannya putusan hakim. "KY tidak akan mengomentari berat ringannya selain ada laporan ke KY, karena kita tidak akan mencampuri keputusan hakim selama tidak dilaporkan, kita nggak akan cari perkara yang memang tidak dilaporkan ke kami," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement