Senin 16 Mar 2015 09:05 WIB

Lampung Selatan Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Angga Indrawan
Dilarang merokok
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), terus menciptakan program kesehatan, salah satunya menggalakkan kawasan tanpa rokok (KTR). Upaya ini sudah dimulai dari lingkungan kantor pemkab pimpinan Bupati Rycko Menoza.

"Kami sudah memulai (KTR) dari kantor bupati," kata Bupati Rycko Menoza, Senin (15/3). Sejak menjabat empat tahun lalu, ia sudah mencanangkan ruangan kerja dan lingkungan perkantoran pemkab, tidak ada lagi orang dan asap rokok berkeliaran di kantor bupati.

Semua sudut ruangan taman dan tempat parkir, sudah dipasang papan pengumuman larang merokok. Bahkan, para tamu yang datang ke kantor pemkab ini tidak disediakan tempat asbak rokok di meja. Sehingga, tamu atau pegawai yang ingin merokok terpaksa keluar ruangan dan lingkungan pemkab. Hal ini juga berlaku untuk wartawan pemkab. Pewarta juga terpaksa mencari "lahan" lain agar bisa merokok.

Program KTR ini, menurut dia, akan berlanjut ke lingkungan dinas dan instansi lain, terutama di rumah sakit, puskesmas. Dinas Kesehatan Lampung Selatan akan membangun KTR. KTR ini terus dibangun di kompleks kantor bupati, Dinas Kesehatan dan Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo dan Penengahan, Lampung Selatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, selain menciptakan KTR, pihaknya juga menyediakan lahan dan tempat khusus bagi perokok, sehingga kedisiplinan dalam merokok di tempat umum dapat terjamin.

Dinas Kesehatan menyediakan anggaran Rp 200 juta untuk membangun KTR dalam APBD-nya. Untuk membangun satu KTR membutuhkan dana Rp 50 juta. Rencananya KTR ini akan dimulai tengah tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement