Ahad 15 Mar 2015 19:48 WIB
Ahok Vs DPRD

DPRD Bantah Hak Angket untuk Makzulkan Ahok

Rep: C82/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M Syarif membantah bila tim hak angket dibentuk untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Syarif mengatakan, tujuan pembentukan tim tersebut adalah untuk menyelidiki pelanggaran undang-undang yang dilakukan Ahok dalam merumuskan RAPBD 2015.

"Apakah ini akan berakhir dengan pemakzulan. Mau pemakzulan atau tidak kita akan patuh pada perundang-undangan. Ketika terbukti melanggar, ya sudah itu kan sudah dihidangkan," kata Syarif dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).

Syarif mengatakan, hak angket tersebut merupakan upaya para anggota dewan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Ahok. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tim hak angket akan mengambil langkah hukum dan langkah politik.

"Jangan kisruh ini dianggap kita menyandera APBD. Kita akan terbuka. Jangan salah persepsi, kita intinya mau selidiki kebenaran," ujarnya.

Ia pun sadar, hak angket yang digulirkan oleh anggota DPRD akan banyak dikritik dan dipandang negatif oleh masyarakat. Namun, Syarif menegaskan pengguliran hak angket tersebut merupakan bagian dari hak yang dimiliki anggota DPRD.

"Pengguliran hak angket adalah bagian dari hak konstitusi yang melekat pada DPRD. Ketika dikomentari berlebihan saya ingin memperkuat pendapat panitia angket, kritik kami apresiasi namun kita pakai kacamata kuda," kata Syarif.

Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta sepakat mengajukan hak angket terhadap Ahok. Pengajuan hak angket ini dipicu kisruh Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) lantaran berbeda format penyusunan.

Kisruh ini berawal saat Ahok melaporkan dugaan adanya dana siluman di RAPBD DKI Jakarta 2015. Ahok membawa bukti berupa perbedaan RAPBD yang telah disepakati di Sidang Paripurna pada 27 Januari antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Jumlah dana yang dilaporkan tersebut menurut Ahok mencapai Rp 12,1 triliun dan telah dilaporkan ke KPK.

Ahok kemudian menyerahkan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang berbeda dengan apa yang telah disepakati dengan dewan. DPRD kemudian menilai tindakan tersebut sebagai penghinaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement