Sabtu 14 Mar 2015 13:23 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Bali Nine: Pengedar Narkoba Akan Mati Sia-Sia

Tan Duc Than Nguyen, anggota Bali Nine, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Foto: news.com.au
Tan Duc Than Nguyen, anggota Bali Nine, divonis hukuman penjara seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Anggota gembong narkotika asal Australia, Bali Nine, Tan Duc Thanh Nguyen (31 tahun) untuk pertama kalinya bicara kepada publik. Nguyen yang divonis penjara seumur hidup menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.

"Tidak ada gelar kehormatan kepada pengedar narkoba. Profesi itu hanya akan menghancurkan hidup anda dan keluarga anda," ujarnya dilansir news.com.au, Sabtu (14/3).

Tan Duc Than Nguyen (31 tahun) merupakan imigran yang tinggal di Brisbane, Australia.  Nguyen tinggal bersama keluarganya yang berprofesi sebagai tukang roti. Nguyen divonis hukuman mati pada 2006, namun diturunkan menjadi seumur hidup dua tahun kemudian.

Sejak ketetapan vonis mati untuk dua rekannya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Nguyen tak pernah sekalipun berkomentar kepada media massa. Nguyen lebih memilih hidup tenang di penjara Malang. Namun, melihat siksaan batin yang dihadapi dua rekannya itu, Nguyen pun akhirnya angkat bicara.

Nguyen ingin kembali mengajukan pengampunan untuk dirinya. Kendati demikian, melihat peradilan Indonesia dan sikap tegas Presiden Indonesia, Joko Widodo, Nguyen takut pengajuan pengadilan justru kembali menetapkan dia untuk divonis hukuman mati.

"Mengingat apa yang terjadi pada Andrew dan Myuran, saya takut kami tidak pernah mendapatkan keadilan," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement