Sabtu 14 Mar 2015 06:30 WIB

Ini Komentar Busyro Terkait Remisi Koruptor

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas ikut angkat bicara terkait wacana remisi bagi koruptor dari Menkumham Yasonna Laoly. Menurut Busyro, kejahatan korupsi merupakan kejahatan khusus yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa.

Busyro mengatakan, dalam teori pemidanaan, diskriminasi adalah wajar. Koruptor justru perlu didiskriminasi dalam artian dibedakan dengan narapidana kejahatan umum. Terminologi diskriminasi hanya relevan untuk kejahatan dalam klasifikasi umum yang berlaku ketentuan kejahatan umum.

“Fakta menunjukkan adanya jenis kejahatan khusus seperti terorisme dan korupsi. Untuk kejahatan ini justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskriminasi positif,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (13/3).

Dia menjelaskan, sifat dan karakter serta dampak kejahatan korupsi terus memakan korban dengan cara membunuh rakyat pelan-pelan. Tak hanya itu, kata dia, korupsi juga menyebabkan lumpuhnya fungsi lembaga-lembaga negara. Hal itu membuktikan bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa.

“Justru tidak mencerminkan nalar keadilan jika disamakan dengan pelaku kejahatan umum,” ujar pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Maka, lanjut Busyro, aneh jika pemerintah komitmen memberantas korupsi tetapi permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor sebagai penjahat besar. Agar menjadi kebijakan yang sistemik dalam memberi efek jera terhadap koruptor, Busyro meminta pemerintah hendaknya berjiwa besar dan berhati-hati.

Sebelumnya, Yasonna berencana merevisi peraturan mengenai remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Dia menilai, pembatasan remisi terhadap narapidana korupsi tidak sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement