REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perluasan Wewenang Kantor Staf Kepresidenan, tidak bermasalah ataupun membahayakan lembaga lain.
"Namun yang paling berbahaya sebenarnya orang-orang dibalik Kantor Staf Kepresidenan, orang-orang yang memiliki jabatan itu karena bisa menyelewengkan wewenang," ujarnya kepada ROL, Kamis (12/3).
Menurutnya potensi terjadinya penyelewengan wewenang pasti ada. Bisa saja orang-orang tersebut menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Untuk itu pemerintah pun harus mewaspadai hal itu karena sekecik apapun kemungkinan tersebut bisa membahayakan kalau terjadi.
Asep tidak menilai pribadi pejabat di staf kepresidenan saat ini. Ia hanya menilai dari segi potensi yang ada. Orang-orang yang kurang loyalitasnya pada presiden dan mementingkan kelompoknya akan memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan menyalahi tugasnya.
Oleh karena itu ia menyarankan untuk mengantisipasinya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla harus tetap mengontrol kinerja lembaga yang dipimpin Luhut Panjaitan tersebut.
"Jangan sampai keluar dari garis-garis kebijakan presiden," tegasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan peraturannya pada 26 Februari 2015. Peraturan tersebut berisi penambahan kewenangan lembaga yang berganti nama dari Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Kepresidenan.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra, termasuk Wapres JK yang merasa dibatasi kewenangannya oleh peratutan tersebut.