REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pintu pengaduan masyarakat terhadap tindak kerusakan lingkungan perlu direspons cepat, agar teknis penghentiannya pun bisa tepat. Semuanya diawali dari pengaduan awal masyarakat yang nantinya ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karenanya, kementerian tersebut membuka layanan pesan singkat via SMS, agar masyarakat mudah ketika melakukan pengaduan apapun.
"Kita juga bentuk tim untuk mencapai sejumlah target di antaranya menerapan sanksi terhadap perusak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada Kamis (12/3).
Tim yang ia maksud yakni bernama Tim Pelayanan Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TP2KLHK). Mereka bertugas merespons semua pengaduan yang dilayangkan melalui pesan singkat atau telepon ke 0811 932 932 dan akses via internet melalui website http://pengaduan.menlhk.go.id serta e-Mail: [email protected].
Pelaksana Teknis tim tersebut diketuai Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Himsar Sirait dan Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Prie Supriadi. Mereka bertugas menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat dan menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.