Jumat 13 Mar 2015 09:49 WIB

Risma Siap Mundur

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku siap mengikuti aturan mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika nantinya kembali maju dalam pemillihan kepala daerah setempat yang direncanakan diselenggarakan Desember 2015.

"Saya mengerti aturannya kok dari dulu dan memang harus diikuti," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (13/3).

Namun tidak hanya Rismaharini sendiri, karena setiap kepala daerah yang sekarang berstatus PNS maupun TNI dan Polri, diwajibkan menanggalkan keanggotaannya. Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".

Jabatan struktural terakhir Rismaharini adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko), sebelum akhirnya mundur karena mendaftar sebagai calon wali kota yang diusung PDI Perjuangan bersama Bambang DH.

Meski mundur sebagai Kepala Bappeko, istri Djoko Saptoadji tersebut tetap tercatat sebagai PNS di Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Surabaya nonaktif. Disinggung kepastian maju pilkada untuk periode kedua, Rismaharini belum mau menyatakan kepastiannya karena menunggu sikap dan reaksi warga Surabaya apakah menghendakinya lagi atau tidak.

"Nanti melihat warga seperti apa, mau maju lagi atau tidak. Tapi sekali lagi, kalau tentang aturan mundur itu saya sudah tahu lama," tutur wali kota perempuan pertama di "Kota Pahlawan" tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan peraturan tersebut sudah jelas artinya dan tidak perlu ditafsirkan berbeda-beda karena sudah sesuai perundang-undangan. "Posisinya sudah bukan abu-abu lagi dan aturannya memang mengharuskan seperti itu," tukas Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa calon kepala daerah maupun wakilnya yang berasal dari kalangan PNS diwajibkan mundur dari kepegawaiannya. "Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif," ujarnya di Surabaya beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement