Jumat 22 May 2015 20:55 WIB

Risma: Lewat PDIP, KoalisiParpol Atau Jalur Independen

Tri Rismaharini
Foto: ROL
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pengamat Politik sekaligus Direktur Parlemen Watch Jatim Umar Salahudin menyarankan agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus siap dengan risiko jika maju lagi di Pilkada Surabaya 2015 lewat jalur independen sebagai opsi kedua.

"Menurut saya Risma perlu memiliki pendirian yang kuat jika ingin maju lagi. Mengingat sanksi jika mengundurkan diri dari jalur independen cukup berat yakni harus membayar denda Rp10 miliar," kata Umar kepada Antara di Surabaya, Jumat.

Hal ini menindaklanjuti pernyataan sebelumnya dimana pihaknya meminta Rismaharini mewaspadai upaya penjegalan dirinya agar tidak bisa maju lagi di Pilkada Surabaya 2015.

Sehingga Risma harus punya rencana atau opsi lain seperti halnya maju lewat jalur independen atau koalisi parpol, jika saat injury time tiba-tiba PDIP membatalkan

rekomendasi untuknya.

Umar mengatakan Rismaharini perlu memiliki ketegasan dan pendirian yang kuat karena setiap keputusan pasti ada risikonya. "Seorang pemimpin harus berani mengambil keputusan, meski kadang pahit," katanya.

Selama ini, Umar menilai Rismaharini seperti halnya "gadis seksi" yang diburu banyak orang, baik partai maupun pemilih. "Jika memang tidak punya chemistri dengan PDIP, lebih baik cari kendaraan lain yang lebih nyaman dan aman, baik melalui partai maupun independen. Tapi menurut saya tetap pakai kendaraan partai," katanya.

Selain itu, Umar mempertanyakan dasar dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penentuan denda bagi calon kepala daerah independen yang mundur sebesar Rp 10 miliar.

"Aturan yang hanya diberlakukan hanya untuk calon independen itu merupakan pemaksaan yang sangat tidak demokratis. Aturan seperti itu sarat diskriminatif dan potensial dipersoalkan secara hukum," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Purnomo mengatakan mengenai denda bagi calon perseorang yang mundur dalam tahapan Pilkada Surabaya itu bukan dari KPU, tetapi dari Undang-undang. "Para pembuat Undang-undang membuatnya menjadi norma," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement