REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Jumlah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang berhasil diungkap Kepolisain Daerah (Polda) Banten bulan januari dan Februari sebanyak 32 kasus. Dari jumlaj kasus tersebur, polisi berhasil meringkus 49 Tersangka.
Kapolda Banten, Brigjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, dari semua kasus tersebut, sebanyak 19 merupakan kasus curanmor, selebihnya kasus dari yang ditangani Polda Banten 2 kasus, Polres Serang 7 Kasus Polres Cilegon 1 Kasus, Polres Pandeglang 3, Plres Lebak 6 Kasus.
"Untuk pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kasus dan pencurian dengan kekreasan sebanyak dua kasus juga," katanya di Mapolda Banten, Kamis (12/3).
Mantan Kadiv Penum Mabes Polri ini menjelaskan, jumlah tersangka yang berhasil diringkus yakni 49 dianatarnya kasus curanmor sebanyak 30 pelaku, curat 3 pelaku, curas 3 orang, penadah 5 tersangka dan premanisme 8 tersaangka.
"Ini merupakan pengungkapan kasus dari Januari hingga awal maret ini. Dan dari aksi para pelaku ini sudah menelan korbna jiwa yakni seorang ibu rumah tangga di Lebak tewas karna ulah para pelaku," jelasnya.
Semntara itu, dari tangan pelaku petugas berhasil mengmankan barang bukti berupa kendaraan roda dua sebanyak 27 unit dengan berbagai merek, kendaraan roda empat 2 unit, kunci leter T, Y dan L 6 buah, kunci kontak 4 buah, STNK 6 lembar, serta beberapa senjata yang digunkan para pelaku sperti samurai 1 bilah, pisau lipat 1 bilah, Seanapan Api 1 pucuk disertai amunisi 3 butir.
"Para pelaku ini dijerat pasal untuk pencurian dengan pemberatan 363, pencurin dengan kekerasan 365, dan pasal penadahan 481," ujar Kapolda.
Untuk mencegah aksi para pelaku Kapolda menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada bila berkendara pada malam hari dengan mengendarai motor sendiri. "Pelaku saat inisemakin beringas pihaknya akan mengambil langkah prefentif dan represif," kata Boy.