REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana seumur hidup Akil Mochtar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pemindahan itu dilakukan setelah upaya hukum kasasi Akil ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, sore ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/3).
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Akil Mochtar beberapa waktu lalu. Putusan tersebut berarti menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya juga menolak upaya banding Akil.
Artinya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tetap dihukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis seumur hidup. Saat itu, Akil dinyatakan terbukti menerima suap dalam sengketa pilkada di MK saat ia menjadi orang nomor satu di lembaga tersebut.
Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yakni Pilkada Kabupaten Gunung Mas Rp 3 miliar, Kalimantan Tengah Rp 3 miliar, Pilkada Lebak di Banten Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang Rp 10 miliar dan 500 ribu dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sekitar Rp 3 miliar.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Sementara pertimbangan yang meringankan untuk Akil tidak ada.