Kamis 12 Mar 2015 19:25 WIB

Rp 14 Miliar Dana Danais Sudah Bisa Digunakan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Pekerja melakukan perawatan Sasana Hinggil Dwi Abad di Kompleks Kraton Yogyakarta, Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, Senin (22/7). Perawatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut selain untuk melestarikan keberadaan bangunan.
Foto: Antara
Pekerja melakukan perawatan Sasana Hinggil Dwi Abad di Kompleks Kraton Yogyakarta, Alun-Alun Selatan, Yogyakarta, Senin (22/7). Perawatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) tersebut selain untuk melestarikan keberadaan bangunan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sebanyak Rp 137 miliar Dana Keistimewaan (Danais) termin (tahap) pertama di tahun 2017 sudah masuk ke kas daerah dan sekitar Rp 41 miliar di antaranya sudah boleh digunakan.

"Sedangkan sisanya baru kami mintakan izin pencairan kepada Kementerian Keuangan dan suratnya sudah saya kirim kemarin (red. Rabu,11/3)," kata Kepala Bidang Anggaran Belanja, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DIY Aris Eko Nugroho kepada Republika, Kamis (12/3).

Biasanya kalau Menteri Keuangan ada di Jakarta, turunnya izin pencairan tidak sampai seminggu.  

Sebelumnya Dana Keistimewaan (Danais) tah tahun ini yang cair Rp Rp137 miliar, Rp96 miliar di antaranya belum bisa digunakan karena belum mendapat izin dari pemerintah pusat.

Pencairan Danais tersebut masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan.

Izin penggunaan danais sebesar Rp 41 miliar sudah keluar 17 Februari 2015. Sedangkan yang sekitar Rp 96 miliar izinnya tidak turun secara bersamaan karena ada hasil evaluasi dan evaluasinya baru selesai tanggal 10 Maret.

Dari hasil evaluasi, waktu itu ada salah satu instansi pengguna Danais yakni BPN DIY yang belum menandatangani  berita acara dan BPN DIY baru menandatangani berita acara Jumat (6/3) lalu.

"Setelah hasil evaluasi dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Selasa (10/3), maka pada Rabu (11/3) kami  mengirim surat ke Kementerian Keuangan untuk ijin pencairan dana yang sebelumnya belum boleh digunakan (red. diperkirakan sekitar Rp 96 miliar)," jelas Aris.

‘’Kalau kami sudah minta ijin ke Menteri Keuangan, nanti bila akan menggunakan danais yang di luar Rp 41 miliar tidak

disalahkan,’’kata dia. Sebagaimana yang telah diketahui  Danais tahap pertama cair 25 persen dari total alokasi danais  2015

sebesar Rp547,4 miliar yakni sekitar Rp137 miliar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement