Kamis 12 Mar 2015 18:01 WIB

DKI Bakal Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung

Pasca kebakaran Gedung Fortuna, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Foto: Republika/Amin Madani
Pasca kebakaran Gedung Fortuna, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar sistem proteksi kebakaran yang terdapat di gedung-gedung bertingkat yang ada di wilayah ibu kota dievaluasi lebih lanjut.

"Saya sudah perintahkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkar) DKI supaya mengevaluasi gedung-gedung mana saja yang tidak punya sistem proteksi kebakaran," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Menurut dia, gedung-gedung yang tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik harus langsung ditindak tegas, yakni dengan tidak diberikan sertifikat layak fungsi dan dilarang beroperasi.

"Memang ini sebetulnya kesalahan dari awal. Harusnya, kalau sudah diketahui bahwa gedung itu tidak memenuhi syarat, tidak punya sistem proteksi kebakaran, tidak usah diberikan sertifikat layak fungsi. Saya jadi berpikir, bisa saja ada tindak manipulasi," ujar Basuki.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Gulkar DKI Jakarta, tercatat sebanyak 129 gedung bertingkat di wilayah Kota Jakarta tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang layak, baik gedung milik swasta maupun pemerintah.

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain.

Selain itu, pemilik atau pengelola gedung juga wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakaran yang rusak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement