Kamis 12 Mar 2015 15:19 WIB

Hampir Satu Abad, Petugas Damkar tidak Terlindung Asuransi

Rep: c01/ Red: Angga Indrawan
Dua pemadam kebakaran melakukan simulasi pemadaman kebakaran di sebuah gedung bertingkat di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Dua pemadam kebakaran melakukan simulasi pemadaman kebakaran di sebuah gedung bertingkat di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung memperingati HUT Damkar Ke-96 dengan antusias dan bersemangat di Lapangan Tegalega, Kamis (12/3). Di balik antusiasme tersebut, ternyata para petugas yang mempertaruhkan nyawa di lapangan itu belum terlindungi oleh asuransi kecelakaan.

"Kita bekerja dengan hati ikhlas, laksanakan kewajiban. Hak kami ke belakangkan," kata Kepala Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung, Ferdi Ligaswara.

Meski begitu, Ferdi menyatakan bukan berarti petugas damkar tidak memerlukan asuransi. Ia berharap agar masalah asuransi untuk petugas damkar bisa menjadi perhatian dari pemerintah pusat hingga daerah.

Ia menyatakan belum terlindungnya para petugas Damkar dengan asuransi kecelakaan karena ada keraguan payung hukum. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberi peraturan khusus untuk dinas-dinas yang berisiko.

Akibat belum terlindungi dengan asuransi, hingga saat ini Damkar Bandung terbelit hutang sebesar Rp 30 juta kepada sebuah rumah sakit pemerintah. Dua petugas damkar, Icha dan Sahrudin, sebelumnya mengalami kecelakaan saat bertugas yang menyebabkan kecacatan permanen di seluruh tubuh. Biaya perawatan petugas Damkar tersebut mencapai sekitar Rp 210 juta.

Untuk menutupi biaya tersebut, para anggota termasuk pimpinan-pimpian daerah seperti Wali kota dan wakilnya menyisihkan dana pribadinya untuk turut membantu. Akan tetapi, dana yang terkumpul masih belum cukup untuk membiayai seluruh tagihan.

"Sampai sekarang tagihannya masih datang," lanjut Ferdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement