REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bandung, Jayadi menyatakan masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan para karyawannya ke BPJS Kesehatan.
Padahal, jika ada perusahaan yang berbuat demikian, maka bisa dikenakan sanksi pidana dan denda. Apalagi, aturan ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari lalu. "Jadi semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS," ujar Jayadi, Kamis (12/3).
Pihaknya pun sudah memberikan imbauan agar perusahaan tersebut segera mendaftar. "Ini maksudnya wajib kan agar perusahaan itu membantu warga yang tak mampu. Apalagi yang bekerja tentu bisa membayar," lanjut dia.
Kata dia, jika ada perusahaan yang tidak menuruti aturan ini, maka pihaknya akan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), agar perusahaan tersebut segera diberikan sanksi. "Ini harus supaya ada efek jera," kata dia.
Di Kabupaten Bandung sendiri, terdapat sekitar 900 perusahaan. Namun, lanjut Jayadi, yang baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS, hanyalah sekitar 600 perusahaan.